KUDUS, zonasatu.net || PT Gunung Muria Kudus resmi digugat konsumennya ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Ia adalah Kusnadi, salah satu konsumen yang mengalami kerugian besar dalam pembelian unit Truk Mitsubishi FE74HDN Tahun 2023.
Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Kds
Gugatan ini diajukan lantaran PT Gunung Muria Kudus dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi konsumen.
Padahal, Kusnadi telah melayangkan somasi berkali-kali dan bahkan menempuh jalur pelaporan ke kepolisian, namun belum membuahkan hasil.
Didampingi kuasa hukumnya, Advokat dan Konsultan Hukum Hilmi Fachrudin, Kusnadi secara resmi mendaftarkan gugatan tersebut pada 13 Januari 2026 sebagai upaya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
“Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk upaya hukum untuk mendapatkan kepastian dan keadilan bagi klien kami. PT Gunung Muria Kudus hingga saat ini tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang jelas-jelas merugikan konsumen,”tegas Hilmi Fachrudin.
Dalam gugatan itu, pihak konsumen mengungkap adanya cacat prosedural sejak awal transaksi pembelian kendaraan.
Meski unit truk telah dibayar lunas oleh Kusnadi, namun kendaraan tersebut justru diatasnamakan Koperasi Trans Muria Utama, tanpa persetujuan konsumen.
“Sejak awal pembelian, terdapat cacat prosedural yang sangat mendasar. Kendaraan telah dibayar lunas oleh klien kami, namun justru diatasnamakan pihak lain tanpa persetujuan konsumen. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen,” ujar Hilmi.





