Akibat persoalan tersebut, hak konsumen untuk memperoleh STNK dan BPKB atas nama sendiri tidak terpenuhi.
Dampaknya, kendaraan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian materiil yang signifikan.
“Akibat tidak dipenuhinya hak atas STNK dan BPKB atas nama klien kami, kendaraan tidak dapat digunakan. Kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp499 juta dan itu yang kami tuntut untuk dipertanggungjawabkan,”jelasnya.
Dalam gugatannya, Kusnadi menuntut PT Gunung Muria Kudus untuk mengembalikan dana serta memberikan ganti rugi sebesar Rp499 juta,
Selain itu, ia juga meminta perusahaan melakukan perbaikan sistem dan pelayanan konsumen agar kejadian serupa tidak terulang dan merugikan masyarakat luas.
Pihak kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kudus
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan ini agar berjalan secara transparan. Pengawalan publik penting agar kepastian hukum dan keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh konsumen,” kata Hilmi.
Di sisi lain, Hilmi Fachrudin turut mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Kudus yang dinilainya cepat tanggap dan responsif dalam menerima serta memproses gugatan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Kudus yang responsif dan cepat dalam menerima gugatan ini. Harapannya, proses persidangan dapat berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan,”pungkasnya.





