Resmi Cabut Status Tanggap Darurat Bencana, Wabup : Komitmen Melayani Masyarakat Tetap Berlanjut

HALUT, zonasatu.net || Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara resmi mencabut status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor

Bencana itu melanda wilayah Kao dan Loloda sejak awal Januari 2026.

Pencabutan status tersebut diumumkan melalui konferensi pers di Posko Bencana Kantor BPBD Halut, Selasa (27/1/2026).

Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi Ahmad, mengatakan, penetapan status tanggap darurat dilakukan sebagai respon atas bencana yang terjadi.

“Status tanggap darurat ditetapkan sejak 10 Januari 2026 dan diperpanjang pada 20 hingga 26 Januari 2026. Setelah dilakukan evaluasi dan melihat kondisi yang semakin membaik, maka status tersebut resmi dicabut,” jelas Kasman.

Selama masa tanggap darurat, Pemda bersama seluruh unsur terkait telah bekerja maksimal dalam menyalurkan bantuan dan melakukan penanganan kepada masyarakat terdampak.

“Kami bersyukur seluruh proses penanganan berjalan dengan baik. Bantuan dari pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak telah tersalurkan secara optimal,” katanya.

Meski status tanggap darurat telah dicabut, Pemda Halmahera Utara tetap berkomitmen dalam melayani masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *