PATI, zonasatu.net || Masyarakat Desa Karangsari, Cluwak, protes penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT RSA seluas 174 hektare. Mereka pasang spanduk di lokasi, Sabtu (14/3/2026).
Gerakan Masyarakat Peduli Tanah Karangsari (Gemparsari) klaim HGU PT RSA habis 31 Desember 2025, tapi SHM sudah keluar sejak 2021.
“Masyarakat tolak SHM di lahan eks HGU PT RSA,” tegas Koordinator Gemparsari, Muhammad Abidin.
Penolakan didasarkan pada Surat HGU Nomor 3 Tahun 2000. Abidin sebut lahan itu seharusnya jadi aset negara untuk kesejahteraan warga. “Tanah ini harus dimaksimalkan buat kemakmuran rakyat,” katanya.
Warga Karangsari lima tahun manfaatkan lahan untuk pertanian, seperti singkong. Abidin tolak tindakan sewenang-wenang soal tanah itu. “Masyarakat akan perjuangkan lahan ini buat petani penggarap dan warga,” ujarnya.
Gemparsari minta pemerintah prioritaskan hak warga. “Lahan ini harus milik masyarakat, bukan segelintir orang,” tambah Abidin.





