Selain itu, kendaraan truk yang dikemudikan korban juga mengalami kerusakan pada bagian kabin serta talang air akibat lemparan batu.
Kompol Dika Hadian Widyatama menambahkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian tersebut.
“Tim Opsnal Jatanras Satreskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas para pelaku yang diketahui berasal dari kelompok pemuda Desa Mojomulyo.
“Pada Kamis malam, 12 Maret 2026 petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi yang berbeda,” ungkapnya.
Keempat pelaku masing-masing berinisial RW (18), AYK (22), MS (24), dan AMR (19). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima buah batu, beberapa potongan talang air kabin truk yang rusak, satu unit truk, serta STNK kendaraan tersebut.
Kompol Dika Hadian Widyatama menegaskan bahwa para tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Pati.
“Para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya





