PATI, zonasatu.net || Keluarga korban pengeroyokan di Talun, Pati, mengajukan tiga saksi baru untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan.
Hal ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap P21 oleh tim penyidik Polresta Pati ke tingkat Kejaksaan.
Menurut Kuasa Hukum Korban, Nailal Arif, penambahan saksi-saksi ini dipandang perlu supaya penanganan perkara dapat dilakukan secara adil dan transparan.
“Keterangan saksi-saksi ini sangat penting, karena dapat membantu proses penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap kasus ini untuk menjadi terang benderang,” kata Nailal Arif, Senin (16/03/2026).
Ia mengatakan, Tim Resmob Polresta Pati sebelumnya telah mengamankan 11 terduga pelaku atas perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada Kamis (12/03), lalu
Peristiwa itu mengakibatkan korban berinisial FD meninggal dunia. Namun, pihak keluarga korban menilai adanya kejanggalan pada proses penanganan perkara
“Kami menduga bahwa kasus ini telah terindikasi sudah direncanakan oleh para terduga pelaku. Karena, pihak terduga pelaku sudah mempersiapkan diri dengan senjata tajam,” ungkap Nailal Arif.
Sebelumnya, Ratusan warga telah mendatangi kantor balaidesa setempat untuk mempertanyakan sikap pemerintah desa atas peristiwa yang menimpa warganya. Mereka menuntut keadilan untuk korban dan meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.





