PATI, zonasatu.net || Plt Bupati Pati Risma Ardhi Candra menegaskan bahwa lokasi alun-alun simpang 5 Pati adalah zona merah
Menurutnya, Lokasi itu sesuai Perda yang ditetapkan tidak diperbolehkan untuk berjualan bagi pedagang kaki lima
“Memang situ kan (alun-alun Pati) zona merah, harusnya di kosongkan, tidak boleh untuk berjualan,”ungkap Candra
Ia mengatakan, Para pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di sepanjang alun-alun simpang 5 Pati karena momen lebaran
Namun, ke depan untuk para pedagang kaki lima sudah tidak boleh berjualan lagi karena lokasinya disebut sebagai zona merah
“Kalau kemarin kan lebaran, jadi kasihan, tapi mulai sekarang sudah tidak boleh lagi,”katanya





