Mantan Kapolres Morotai itu juga membeberkan bahwa Untuk desa Nginggil dan desa Beganjing sudah menetapkan status tersangka. Sementara untuk desa Talokwohmojo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian untuk desa Cabean, Kentong dan Sumber masih proses penyelidikan.”Untuk laporan di desa Sembongin, penyelidikannya dihentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup,”Ujarnya.
Dalam pelaksanaan jumpa pers itu, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH, Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Beno serta Kanit Reskrim Ipda Junaidi Dan Ipda Ansori.