BLORA- Kapolres Blora Jawa Tengah AKBP Aan Hardiansyah, SH, MH mengaku menerima sebanyak 10 laporan kasus Perades, bahkan dari laporan itu sudah ditindaklanjuti dan sudah menetapkan beberapa tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres saat jumpa pers Selasa, (15/02/2022) di halaman belakang Mapolres Blora.
Menurutnya, Dari laporan yang sudah diterima, ada satu desa yang masuk 2 laporan.”Ini adalah tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya sudah diterima oleh Polres Blora,”Ujarnya.
Untuk semua laporan yang masuk di 9 Desa yakni, Desa Nginggil kecamatan Kradenan, Desa Beganjing kecamatan Japah, Desa Talokwohmojo kecamatan Ngawen, Desa Cabean Kecamatan Cepu, Desa Kentong kecamatan Cepu, Desa Sumber kecamatan Kradenan, Desa Sembongin kecamatan Banjarejo, Desa Trembul kecamatan Ngawen, Desa Jepangrejo kecamatan Blora.
“Ada 9 laporan, namun di desa Cabean ada 2 laporan dengan kasus yang sama,”Katanya,