Dany menambahkan, untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan baru dari Kementerian ATR ini, pihaknya akan menempatkan petugas di Kantor BPN selama satu minggu kedepan.
“Selain di Kantor Pertanahan BPN Pati, kami juga menempatkan petugas kami di Kantor BPN Rembang dan Blora,”tambahnya.
Lebih lanjut, Dany menyampaikan bahwa munculnya kekhawatiran di masyarakat terkait persyaratan ini lebih disebabkan pada mispersepsi yang terjadi di masyarakat.
“Inpres ini sejatinya menunjukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,”katanya.
Sekedar diketahui, saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta program JKN-KIS. Adapun cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan untuk Kabupaten Pati sendiri, kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini telah mencapai 82% dari total penduduk Kabupaten Pati.
(Red)