2 Terdakwa Perkara Perindo di Bumimulyo Dipenjara 1 Tahun Kurungan

PATI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan 2 orang terdakwa yakni Marlan alias MR dan Kwarton alias KW dengan hukuman masing-masing 1 tahun kurungan. Keduanya dianggap bersalah atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah dan pembangunan cold storage oleh Perum Perikanan Indonesia (Perindo) di jalan Juana-Rembang Desa Bumimulyo Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Baca Juga :   Warga Ini Temukan Bayi Yang Dibuang Di Dalam Kardus

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pati Heri Setyawan di ruang kerjanya mengatakan, Sidang putusan terhadap keduanya dilaksanakan Kamis (24/2/2022) di pengadilan Tipikor Semarang. Hakim menjatuhi hukuman terhadap keduanya 1 tahun kurungan, dan denda terhadap keduanya masing-masing Rp 50 juta, dengan uang pengganti yang dibebankan Marlan sebesar Rp 75 juta, dan Kwarton Rp 85 juta.

Baca Juga :   Tertinggi Di Dapil 3, Mukit Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukung

“Dari hasil putusan itu keduanya menerima, hanya saja dari pihak jaksa penuntut pikir-pikir,”Ungkap Heri Selasa (1/3/2022) di ruang kerjanya.

Diketahui, Dari putusan hakim berbeda dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut sebelumnya. Jaksa menuntut Marlan dengan 2 tahun pidana, denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 175 juta. Sementara untuk Kwarton sebelumnya dari jaksa menuntut pidana penjara 1,6 bulan dengan potong masa tahanan, uang denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 85 juta.

Baca Juga :   Sekda Target Tahun 2023 Mendapatkan Predikat Madya Untuk KLA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.