2 Terdakwa Perkara Perindo di Bumimulyo Dipenjara 1 Tahun Kurungan

PATI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan 2 orang terdakwa yakni Marlan alias MR dan Kwarton alias KW dengan hukuman masing-masing 1 tahun kurungan. Keduanya dianggap bersalah atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah dan pembangunan cold storage oleh Perum Perikanan Indonesia (Perindo) di jalan Juana-Rembang Desa Bumimulyo Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Baca Juga :   Maju Calon Ketua Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara, Dua Kabupaten Beri Dukungan Untuk Samsir Hamajen

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pati Heri Setyawan di ruang kerjanya mengatakan, Sidang putusan terhadap keduanya dilaksanakan Kamis (24/2/2022) di pengadilan Tipikor Semarang. Hakim menjatuhi hukuman terhadap keduanya 1 tahun kurungan, dan denda terhadap keduanya masing-masing Rp 50 juta, dengan uang pengganti yang dibebankan Marlan sebesar Rp 75 juta, dan Kwarton Rp 85 juta.

Baca Juga :   Laporan Data KK Palsu, Disdukcapil Tunggu Arahan Pj Bupati

“Dari hasil putusan itu keduanya menerima, hanya saja dari pihak jaksa penuntut pikir-pikir,”Ungkap Heri Selasa (1/3/2022) di ruang kerjanya.

Diketahui, Dari putusan hakim berbeda dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut sebelumnya. Jaksa menuntut Marlan dengan 2 tahun pidana, denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 175 juta. Sementara untuk Kwarton sebelumnya dari jaksa menuntut pidana penjara 1,6 bulan dengan potong masa tahanan, uang denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 85 juta.

Baca Juga :   Pemerintah Tegaskan Jangan Ada Pungli, Ini Kata Disdikbud

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.