BPN dan BPJS Kesehatan Cabang Pati Bersinergi Pastikan Tidak Ada Kendala Pelayanan Bagi Masyarakat

PATI- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati dan BPJS Kesehatan Cabang Pati bersinergi dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022. Hal itu menyusul dari hasil pertemuan antara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati ke Kantor BPN pada Selasa (01/03/2022).

Dari hasil pertemuan itu, Kepala BPN Pati Mujiono menyampaikan bahwa sinergitas ini penting sebagai bentuk dukungan antar instansi pemerintah dalam mensukseskan program pemerintah.

Baca Juga :   Buang Lama Ganti Baru : IMS-ADIL Siap Bawa Halteng Menuju Masa Depan Gemilang

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasinya atas dukungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Pati, kami tentu menyadari bahwa sebagai sesama instansi pemerintah, sinergi dan kerjasama itu penting. Dengan implementasi kebijakan baru ini, semoga tidak ada kendala, baik bagi kami ataupun bagi masyarakat”, ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada jajarannya yaitu 30 Kementrian dan lembaga termasuk Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai peran dan fungsinya masing-masing. Amanat ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 yang menegaskan kembali kepesertaan aktif JKN yang sifatnya wajib sebagaimana tertuang dalam UU no.40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU no.24 tahun 2011 tentang BPJS. Untuk Kementerian ATR yang mempersyaratkan kepesertaan aktif JKN untuk pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli mulai diberlakukan per 01 Maret 2022.
Sementara Dany Saputro, selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati menyampaikan bahwa bentuk dukungan yang diberikan ini tentu bertujuan pada peningkatan pelayanan bagi masyarakat.

Baca Juga :   Asisten ll Sambut Morotai United Tiba di Morotai Menggunakan Kapal

“BPJS Kesehatan siap membantu pihak Kantor Pertanahan/BPN apabila terjadi kendala di lapangan untuk pengecekan keaktifan kepesertaan program JKN, karena dengan menunjukkan kartu saja belum dapat sepenuhnya mengetahui kepesertaan keaktifan peserta,”Ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.