Bukan hanya itu, Aturan yang dibuat oleh Pemerintah, juga dibuat mengambang. Hal itu dilakukan agar ada landasan hukum terhadap kapal-kapal trowl supaya bisa bekerja, sehingga jalur-jalur yang biasa digunakan oleh nelayan-nelayan kecil terkesan diambil alih.
“Ada sekitar 70 kapal dari perusahaan dengan kapasitas besar yang bekerja di pinggiran, kalau itu dikerahkan maka akan hancur mata pencaharian nelayan kecil, dan karang-karang atau ekosistem juga akan rusak,”Bebernya.
Selama ini, Lanjut Kahar, Upaya yang dilakukan sudah koordinasi dengan semua pihak, bahkan dengan DPR RI saat kunjungan ke Dobo, termasuk dengan pemerintah setempat, namun permasalahan itu masih akan dicarikan solusi.
“Sesuai rencana para nelayan akan mendatangi pihak KKP, dengan difasilitasi oleh Pemda, tapi belum tahu kapan, karena kita juga butuh koordinasi. Masalah ini kalau tidak segera diatasi maka nelayan di kepulauan aru tidak bisa bekerja, karena jalur 12 mil itu hanya untuk kapal 30 GT, bukan kapal raksasa, dan selama ini paket kapal trowl benar-benar dikuati dengan banyak senjata dan jaring agar bisa mengeploitasi perikanan dengan aturannya, yang itu sangat merugikan para nelayan kecil,”Cetusnya.
(Ar/Ws).