Terpisah, Kepala Desa Ngurensiti Kecamatan Wedarijaksa Indra Prasta ketika dikonfirmasi mengaku bahwa jalur alternatif di desa Ngurensiti yang rusak dan berlobang itu merupakan jalan milik Kabupaten, sehingga desa tidak punya kewenangan untuk memperbaiki.
“Itu jalan kabupaten, dan kita tidak punya kewenangan untuk memperbaiki, selama ini kita juga sudah usulkan melalui Musrenbang, namun juga belum direspon,”Ungkapnya.
Sementara dari data yang dihimpun, sejumlah jalan alternatif di wilayah Kabupaten Pati sudah banyak yang rusak parah. Hal itu terjadi akibat curah hujan dalam beberapa waktu yang mengakibatkan kerusakan jalan di sejumlah wilayah.
Pemkab, sejauh ini belum sepenuhnya untuk melakukan perbaikan, atau perawatan, sehingga hanya beberapa titik saja yang saat ini diperbaiki.
(Ar:Ws/red)