PATI, ZonaSatu– Kepala Desa Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati Jawa Tengah Yashadi, yang mengkleim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk menunda pengisian perangkat desa dinilai keliru.
Menurutnya, Yashadi selaku Kades yang dituakan di kalangan Kades seharusnya bisa memahami regulasi dalam pengisian perangkat desa, padahal sudah jelas dalam pengisian perangkat desa dianggap tidak sesuai regulasi atau aturan yang dibuat dalam UU Desa No 6 Tahun 2014.
“Sudah jelas kalau pengisian perangkat desa itu tidak sesuai aturan, dan DPRD sejauh ini hanya meluruskan selaku fungsi kontrol, dan Kades Lengkong seharuse bisa melihat kebelakang, jangan terkesan menyalahkan DPRD,”Ungkap Kepala Desa Semampir Kecamatan Pati Parmono SH kepada wartawan Minggu (17/4/2022).
Pernyataan Kades Lengkong melalui media dinilai sepihak. Pasalnya, Apa yang disampaikan oleh DPRD untuk melakukan penundaan itu sudah sesuai dengan regulasi, sebab pengisian perangkat desa itu adalah kewenangan desa, Pemda hanya mempunyai hak mengevaluasi dan pembinaan.