Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah menggunakan kunci palsu dan melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjaran.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Minerva beserta STNK nya dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta,”Ujarnya.
Kepada masyarakat, Kapolsek berpesan agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam memarkir kendaraanya.
“Jangan lengah, tetap hati hati dan waspada. Kalau perlu silahkan beri kunci tambahan pada kendaraan,” Pungkasnya.
(Ws:01/Red)