BLORA, ZonaSatu– Unit Reskrim Polsek Randublatung Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, (35). Warga kecamatan Randublatung ini ditangkap petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, (Curanmor).
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kapolsek Randublatung AKP Les Pujianto menjelaskan, Kejadian berawal dari laporan korban yang bernama Teguh Winarso warga kelurahan Wulung Randublatung bahwa pada Sabtu 05 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, telah kehilangan motornya saat diparkir di teras rumah.
“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Randublatung langsung melakukan penyelidikan,” Kata Kapolsek Randublatung.
Menurutnya, Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP akhirnya pelaku mengarah kepada S. Hingga akhirnya tersangka S, berhasil diamankan oleh petugas pada Senin, (18/04/2022) kemarin saat berada di wilayah kecamatan Randublatung.
“Pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatannya,”tandas Kapolsek Randublatung.