Lagi, Satresnarkoba Polres Blora Amankan Ribuan Botol Miras

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 29 ayat 1 peraturan daerah kabupaten Blora No.8 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Blora No. 7 th 2015  pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol.

Lebih lanjut Perwira Polri yang berlatar belakang pendidikan Brimob ini menambahkan untuk TKP kedua, Satresnarkoba juga berhasil menggagalkan peredaran miras yang diangkut dengan satu mobil pick up di Kecamatan Ngawen, Jumat, (13/05/2022).

“Dengan satu orang tersangka berinisial PN, warga kecamatan Tuban kabupaten Tuban Jawa Timur berhasil diamankan. Berikut barang bukti satu mobil pick up dan 480 botol miras,” tandasnya.

Kemudian kepada masyarakat, Iptu Edi Santosa mengimbau agar jangan mengkonsumsi arak atau miras yang tidak jelas kandungannya. Selain merusak kesehatan bisa membuat orang menjadi liar kehilangan akal sehat.

Untuk diketahui, kegiatan KRYD terus dilakukan oleh Polres Blora Polda Jawa Tengah dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayah. Selain oleh Satresnarkoba kegiatan serupa juga digelar oleh Polsek Jajaran di 16 Kecamatan se Kabupaten Blora.

(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.