Tidak Sesuai Kuorum, Ali Kleim Ada Kekuatan Yang Pengaruhi Anggota DPRD Dalam Paripurna Hak Angket

Pimpinan DPRD Pati saat pimpin rapat paripurna pembahasan hak angket di ruang sidang kantor DPRD Pati
Pimpinan DPRD Pati saat pimpin rapat paripurna pembahasan hak angket di ruang sidang kantor DPRD Pati

PATI, ZonaSatu– Rapat paripurna pembentukan hak angket Pengisian Perangkat Desa (Perades) yang selama ini dikoarkan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati nampaknya lumpuh. Hal itu menyusul dari hasil rapat paripurna tidak dihadiri sejumlah fraksi sesuai kuorum yang ditetapkan.

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin usai memimpin rapat paripurna kepada sejumlah wartawan mengatakan, Dari 8 Fraksi sudah disurati oleh pimpinan, siapa-siapa yang ditunjuk dari masing-masing fraksi untuk jadi pansus hak angket, namun dari masing-masing fraksi ada beberapa yang tidak hadir, yakni fraksi Gerindra dan fraksi Golkar.

Baca Juga :   Gubernur Sambangi Warga Terdampak Banjir

“Fraksi PKB 3 orang yang hadir, Demokrat full, dari PDIP pak Noto tidak bisa hadir, dan pak Joko sakit, dan yang lainnya tidak ada yang hadir,”Ungkap Ali Selasa (17/5/222).

Rapat sendiri, Lanjut Ali, dibuka pada pukul 10.30 WIB. Namun karena belum memenuhi kuorum akhirnya ditunda 2 kali selama 1, 5 jam, hanya saja dari anggota DPRD yang ada belum sesuai kuorum.

Baca Juga :   NHM Raih Penghargaan Pratama Aspek Konservasi Minerba dan Utama Aspek Lingkungan Hidup dari Kementerian ESDMĀ 

“Sesuai dengan Tatip DPRD Nomor 1 tahun 2019 pasal 164 ayat 6 apabila dalam pembentukan hak angket tidak kuorum maka paripurna ditutup, dan mekanismenya diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, dan mekanisme ini harus kita ikuti, karena tahapan sudah kita lalui, dan nanti masyarakat yang bisa menilai mereka yang tidak hadir, ada apa dibalik semua ini,”Ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.