“Apakah saksi yang melaporkan kejadian itu kepada polisi? Apa saksi kenal/tahu Rudy tersangkanya saat melaporkan?,” tanya penasehat hukum kepada Kades itu.
Saksi 1 menjawab, benar dirinya yang melaporkan kepada polisi setelah kejadian, hanya saja dirinya mengaku tak kenal dengan tersangka.
“Saya lapor ke Polsek Juwana setelah kejadian 26 Maret 2020. Waktu itu sekitar pukul 04.00 WIB, Saya tak mengenal Rudy. Baru tahu setelah ada pemberitahuan pada tahun ini. Jadi tahunya Rudy jadi tersangka baru tahun ini. Sebelumnya juga tak kenal,”Ucapnya
Setelah itu, Saksi 2 teman Edi (korban) juga datang. Dia memberikan keterangan, saat itu dirinya melihat temannya tewas di Juwana. Dia melihat barang bukti (BB) di tempat kejadian perkara (TKP).
“Motornya benar vixion. Tapi kalau senjata tajam saya tak tahu saat di TKP (karena malam hari). Benar handphone (HP) merah muda yang merupakan BB itu milik korban. Kalau HP yang hitam tak tahu,”pungkasnya.
Usai persidangan, Penasehat hukum Rudy melengkapi, para saksi yang dipanggil ini tak satupun mengenal Rudy. Berdasarkan keterangan saksi hanya katanya (dengar dari orang pertama).
“Kenapa yang dijadikan saksi orang kedua. Para saksi ini tahu kejadian itu dari katanya warga yang tak jelas. Oleh sebab itu, kami minta majelis untuk mendatangkan saksi utama. Mereka selaku teman korban (Edi). Bukan orang kedua yang memberikan keterangan di persidangan,”Cetusnya.
(Ws:01/RedZ1)





