PATI, ZonaSatu– Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati menggelar sidang kasus pembunuhan dengan tersangka Rudy.
Kasus pembunuhan dengan register perkara no. 92/Pid.B/2022/ PN Pti, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dari penuntut umum itu, sesuai rencana akan memanggil 17 saksi dengan menghadirkan 5 saksi di tiap persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Ciptotunggal mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyidangkan pemeriksaan saksi-saksi. Setidaknya ada 17 saksi yang akan dipanggil.
“Jadi ada 17-an saksi yang kami panggil dari pihak keluarga korban. Nanti kami datangkan saksi kunci. Tapi masih rahasia ini,”Katanya Selasa (19/7/2022)
Rudy ini terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP, 338, 353, dan 351. “Pasal yang dijeratkan nanti tergantung dari fakta persidangan. Jadi nanti pasal mana yang akan digunakan,” terangnya.
Di samping itu, Penasehat Hukum Rudy, Esera Gulo saat di tengah persidangan menanyakan beberapa keterangan kepada saksi-saksi yang dipanggil. Salah satunya kepada Kepala Desa Karangrejo Yunita.