“Kemendagri responsif, karena setelah menerima aduan itu, Kemendagri meminta kita menerima audiensi, yang sudah kita terima sebelumnya di ruang Rayung Wulan, serta meminta laporan hasil pelaksanaan perangkat desa dari awal sampai akhir yang itu sudah disesuaikan dengan Perbup,”Katanya Selasa (26/7/2022) di ruang kerjanya
Menurutnya, Pelaksanaan Perades sudah sesuai berdasarkan Perda dan Perbup termasuk setiap tahapan membuat berita acara sampai tahap pelantikan pada 23 April 2022. Artinya tahapan Perades itu sudah selesai, kalaupun ada tuntutan itu ke TUN (Tata Usaha Negara) untuk menggugat SK Kades tentang Pelantikan, sehingga diluar pengisian perangkat desa, dan bukan menjadi kewenangan Pemda lagi.
“Yang jelas prosedur sudah berjalan, dan tahapan sudah dilalui dengan mekanisme yang ada, dan hasilnya memuaskan atau tidak harus menerima, karena kita mengacu pada Perda dan Perbup yang sudah ditetapkan,”Ujarnya.
“Pengisian perangkat desa yang dilaksanakan sudah selesai, dan tidak ada alasan lagi bagi panitia pengawas untuk memicu tahapan itu kembali, artinya sampai dengan pelantikan itu sudah selesai,”Tambahnya.
(Ws:01:RedZ1)





