PATI, ZonaSatu– Sidang kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati atas dugaan cinta segitiga kembali digelar. Kali ini, dalam agenda sidang menghadirkan empat saksi, salah satu saksi adalah D, gadis yang diduga menjadi penyebab perselisihan antara korban dan terdakwa.
Dalam kesaksiannya, D mengaku korban merupakan sahabatnya. Sementara terdakwa, RH merupakan teman dekatnya atau teman tapi mesra (TTM).
Sebelum kejadian, D diminta jangan dekat-dekat dengan RH oleh korban. Karena orang-orang desa RH merupakan orang yang selalu bikin ulah (rese-rese, red)
“Sebelum kejadian kurang lebih 4 hari saya sempat berkomunikasi dengan korban. Korban bilang ke saya jangan dekat-dekat karena rese-rese,”ujar D.
Ia juga mengatakan mengetahui sahabatnya, Edi S, meninggal ketika pagi sekitar bulan Maret 2020. Setelah mendengar adanya kasus pembunuhan di Jalan Juwana-Jakenan.
“Nama RH tidak disebutkan. Saya mendengar disosmed ada korban pembunuhan. Tetapi saya tidak mengetahui pelakunya,”kata dia.
Ia mengetahui terduga pelaku adalah RH setelah RH ditangkap oleh pihak kepolisian. Sebelumnya ia tidak mengetahui pelaku pembunuhan itu. Bahkan setelah kejadian, D sempat bertemu dengan RH dan sering berhubungan melalui telepon seluler.