Proyek Jalan Rp 5 milyar Lebih Ini Tidak Selesai Tepat Waktu

“Dari penambahan waktu yang ditetapkan sudah lewat, dan diberikan peringatan waktu sampai 50 hari, namun dari peringatan itu diberikan denda 1 persen/mil atau sekitar Rp 5 juta,”Ujarnya Rabu (27/7/2022)

Sampai saat ini, Lanjut Hasto, Dari waktu optimalisasi ada keterlambatan selama 4 hari. Pihak DPUTR juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak rekanan, hanya saja pihak rekanan menunggu aspal dari PT Marga Karya.

“PT Marga Karya akan mengaspal ke Kayen-Tambakromo dulu, waktunya 2 hari, setelah itu baru melanjutkan pengaspalan jalan itu pada hari minggu, dan selesainya 4-5 hari, jadi kita hitung dari sekarang penyelesaiannya 2 Minggu lagi,”Pungkasnya.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.