“Menurut kami, senior ini kan soal kinerja, soal komunikasi soal nanti yang memimpin Pati, Tantunya kita berdasarkan pertimbangan, namun bukan karena keputusan ketua DPRD yang diusulkan, tapi atas dasar keputusan fraksi-fraksi yang ada di DPRD,”Jelasnya.
Meski begitu, Lanjut Ketua, Ketika usulan 3 nama yang disampaikan itu tidak diakomodir oleh Kemendagri, maka akan diterima, hanya saja proses ini DPRD punya hak untuk mengusulkan.
“Kita kan berhak untuk mengusulkan, masak kita mengusulkan yang bertentangan dengan hati nurani kita, atau kita mengusulkan yang tidak tahu misalnya dari provinsi, itu kan sama halnya kita memilih kucing dalam karung,”Ucapnya.
“Yang jelas sebelum 22 Agustus 2022 yang menjabat Pj Bupati Pati sudah ada,”Tambahnya.
(Ws:01/RedZ1)





