“Kalaupun ada kesengajaan kontraktor, itu masih perlu diselidiki, sebagai wakil rakyat, nanti saat rapat Banggar kan bertemu dibahas mengenai persoalan infrastruktur yang sedang dibangun hingga yang baru direncanakan dibangun, dan disitu nanti akan dikoreksi. Itu adalah ranahnya komisi c kemudian dari Dinas yaitu dari DPUTR, akan dievaluasi saat Banggar,”Cetusnya.
Sebelumnya, Direksi Lapangan Hasto Utomo yang didampingi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati Sudarno saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan, Proyek tersebut ada tambahan optimalisasi pekerjaan 10 persen dengan kontrak Rp 600 juta, sehingga diberikan kompensasi tambahan waktu selama 21 hari.
“Dari penambahan waktu yang ditetapkan sudah lewat, dan diberikan peringatan waktu sampai 50 hari, namun dari peringatan itu diberikan denda 1 persen/mil atau sekitar Rp 5 juta,”Ujarnya.
Sampai saat ini, Lanjut Hasto, Dari waktu optimalisasi ada keterlambatan selama 4 hari. Pihak DPUTR juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak rekanan, hanya saja pihak rekanan menunggu aspal dari PT Marga Karya.

“PT Marga Karya akan mengaspal ke Kayen-Tambakromo dulu, waktunya 2 hari, setelah itu baru melanjutkan pengaspalan jalan itu pada hari minggu, dan selesainya 4-5 hari, karena sehari 400 meter, jadi kita hitung dari sekarang penyelesaiannya 2 Minggu lagi,”Pungkasnya.
Diketahui, Proyek Pelebaran jalan Sokopuluhan – Winong, Kecamatan Pucakwangi/Winong dikerjakan mulai 25 Februari 2022 hingga batas waktu 24 Juni 2022 yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 5,2 miliar yang dikerjakan oleh CV Abadi Makmur.
(Ws:01/RedZ1)





