“Nilainya Rp 1 juta/tahun, yang dikirim langsung ke rekening siswa di BNI, dan sistem pencairannya selama 8 tahap, sebab disesuaikan dengan SK.”Ujarnya.
Disinggung apakah ada intervensi dari pihak-pihak lain yang mengawal proses pencairan PIP untuk siswa yang mendapatkan bantuan, Haryanto mengaku tidak ada, karena proses pengajuannya dari desa, yang diajukan ke sekolah, lalu disampaikan ke dinas, sehingga pihak manapun tidak bisa mengintervensi.
“Pengajuan sendiri itu dari sekolah ke dinas, dan dinas juga tidak bisa mengintervensi, karena mulai dari pengajuan apapun tidak pernah dikawal siapapun atau melibatkan pihak ke 3, dan bantuan ini dikirim dari pusat ke rekening siswa,”Tandasnya.
(Ws:01/RedZ1)





