FKDI Minta Pj Bupati Bisa Merespon Usulan Kades

“Kami hanya berharap otonomi yang ada di desa itu bisa betul-betul diterapkan, sesuai dengan aturan yang ada, sebab ketika PP dan Pergub turun, untuk Perbup ternyata dianggap menyimpang dari aturan yang ada diatasnya.”Ujarnya.

Sejak UU desa di terapkan pada 2014 lalu, sampai sekarang terkesan di “kebiri”, padahal awalnya tidak, hal itu disebabkan karena dilihat ada potensi dan transaksional yang bisa diatur regulasinya, sehingga ibarat bunga yang diambil madunya, dan lebahnya terbang langsung menyengati kepala Kades.

“Sebenarnya Pemkab sudah tahu aturan itu, namun berhubung ada sesuatu yang menguntungkan, maka aturan itu sengaja disalahgunakan sesuai kewenangan yang ditetapkan.”Sindir Sutrisno yang juga sebagai Kades Sumbermulyo Kecamatan Winong.

Sementara Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro sebelumnya ketika ditemui oleh sejumlah Kades di Pendopo Pati tidak berkomentar banyak. Ia yang baru menjabat sebagai Pj Bupati mengaku akan mengkaji apa yang menjadi permintaan dan usulan Kades.

“Soal aturan pengisian Perangkat Desa akan dikaji, dan masukan ini kami terima, dan saya belum bisa komentar banyak, karena saya masih baru,”Jelas Henggar beberapa waktu lalu.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.