Pemasangan Menara Tower Disesuaikan Jarak Radius

Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto
Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto

PATI, ZonaSatu– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bakal melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Komunikasi.

Hal ini disampaikan Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto kepada wartawan Senin (29/8/2022) di ruang kerjanya.

Menurutnya, Dalam Perda itu disebutkan salah satunya soal pendirian menara telekomunikasi (BTS) yang mengatur tentang jarak, radius hingga persetujuan dari masyarakat sekitar tentang pendirian menara.

Baca Juga :   Sambangi Bapemperda, IPMIFA Ingin Tahu Proses Pembuatan Perda

“Jika ada yang tidak setuju, maka tidak bisa untuk dilanjutkan, karena dalam Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Komunikasi disebutkan 50 persen dari ketinggian jarak, lingkungan harus menyetujui. Misalnya ketinggian 50 meter, berarti radius 25 meter itu lingkungan sekitar harus menyetujui,”Katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.