Pelaku Pencurian Berkas Penting di 3 Kantor Diancam 5 Tahun Kurungan

Dari pengakuan JHK, lanjut Kapolres dokumen tersebut akan dijadikan limbah. Setelah itu, akan dijual yang hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pengakuan tersangka yang bersangkutan melakukan baru sekali ini. Sebelum tersangka dilakukan penangkapan, mereka keluar kota lalu balik lagi ke Pati dan saat di Pati langsung kita amankan.”Paparnya.

“Untuk barang bukti yang disita Polres Pati di antaranya yaitu uang senilai Rp1,7 juta, kertas (dokumen) seberat 710 kilogram, satu unit timbangan, beserta mobil pick up warna hitam.”Tambahnya.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.