“Pelaku menggunakan mobil dengan modus ditutup dengan terpal yang didalamnya terdapat BBM bersubsidi, dan akan di jual di sejumlah nelayan,”Ujarnya.
Awalnya, Kata Tobing, Polres Pati mendapat laporan dari masyarakat, yang mencurigai adanya unit mobil pick up merk mitsubishi, setelah di cek, ternyata terdapat jerigen yang berisikan solar yang ditutup dengan terpal, dari kalkulasi ada sekitar 1,8 ton, dan seketika itu dari Polres langsung mengamankan.
“Atas tindakannya itu, pelaku dapat dikenakan Pasal 55 UU Migas, yang diubah dalam Pasal 40 UU Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.”Cetusnya.
(Ari:Ws/RedZ1)