PATI, ZonaSatu– Polres Pati menggagalkan rencana penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi sebanyak 1,8 ton yang akan dijual secara ilegal di jalan Wedarijaksa-Juana Kabupaten Pati Jawa Tengah.
Selain itu, ada 2 pelaku yang diamankan yakni DA selalu sopir dan rekannya PG.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, Kedua pelaku saat ini masih diamankan di Polres Pati dan masih berstatus sebagai saksi lantaran masih akan dilakukan pengembangan.
“Kejadiannya pada (26/8/2022) lalu, dan pelaku sekarang masih diamankan,”Ungkap Tobing saat menggelar konferensi pers Selasa, (30/8/2022) di kantor Polres Pati.
Menurutnya, Aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku ini membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Pati.