Deal, DPRD Tetapkan Dana Pilkada Rp 45 Milyar

Sementara Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro menambahkan Dana Cadangan untuk Pilkada tersebut tidak boleh diambil digunakan untuk keperluan pembiayaan program lainnya.

“Jadi duit ini tidak boleh digunakan. Penggunaannya nanti pada tahun 2024 untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati. Ini sudah disetujui. Bentuknya Perda,”Ungkap Henggar.

Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati, Menurutnya, itu akan dianggarkan dua kali tahun anggaran. Masing-masing Rp 10 miliar pada APBD tahun 2022 dan Rp 35 miliar pada tahun 2023.

“Untuk anggarannya akan dibuat 2 kali tahun berjalan, karena akan disesuaikan dengan kebutuhan,”Ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Untuk pembahasan dana cadangan masih berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kini menjadi produk Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024 dan sudah disampaikan melalui Rapat paripurna DPRD kabupaten Pati dalam acara persetujuan bersama dan penandatanganan nota kesepakatan Kupa dan PPAS Perubahan APBD kabupaten Pati tahun 2022 dan penyampaian penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Jateng dan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
(Ws:01/RedZ1).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *