“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar Panwascam bisa melalui berbagai cara. Pendaftar bisa datang langsung ke kantor Bawaslu, melalui online atau bisa mengirimkan berkas melalui pos.”Ujarnya.
Untuk persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar Panwascam setidak-tidaknya berusia paling rendah 25 tahun serta mempunyai kecakapan dalam bidang pengawasan kepemiluan.
“Syaratnya itu harus mencukupi umur 25 tahun, ijazah menengah, kecakapan di bidang kepemiluan dan pengawasan, karena Bawaslu itu di bidang pengawasan, beda dengan KPU lebih ke teknis,” terangnya.
“Calon pendaftar Panwascam kuota perempuan lebih diperhatikan, sebab sesuai Perbawaslu itu sangat dianjurkan dalam penyelenggaraan Pemilu.”Tambahnya.
(Ws:01/RedZ1)