Pembahasan Ranperda Ponpes Kembali Molor

“Pembahasan Raperda harus dihadiri oleh Ketua Komisi, kalau tidak hadir otomatis pembahasan tidak bisa dilakukan,”Ujarnya.

Disinggung kapan dijadwalkan, Politisi dari PDIP itu mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan dari Bamus, sebab komisi tidak bisa serta merta menentukan kapan akan dibahas kembali.

Dengan gagalnya kembali pembahasan Raperda Pesantren kali ini, artinya sudah dua kali beruntun tidak bisa dibahas. Raperda yang digadang sebagai payung hukum pesantren di daerah, akan kembali molor untuk menuju sebuah Peraturan Daerah (Perda).
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.