Penerapan 5 Hari Kerja Tidak Efektif Bagi Kades

PATI, ZonaSatu– Penerapan 5 hari kerja yang diberlakukan nampaknya tidak berpihak bagi para Kepala Desa (Kades) di Pemkab Pati. Kades menganggap aturan itu akan menimbulkan bumerang lantaran pelayanan yang diberikan kepada masyarakat itu setiap saat dan 24 jam.

“Untuk aturan 5 hari kerja, seharusnya ada poin yang ditambahi, agar tidak berlaku bagi jabatan Kades,”Ungkap Hardi, Kepala Desa Sejomulyo saat pertemuan dengan Pj Bupati Pati di Kecamatan Juana Jumat (21/10/2022).

Baca Juga :   Pemeriksaan BPK Banyak Temuan, Kades Mengadu DPRD

Menurutnya, Penerapan 5 hari kerja, Pemkab menuntut pelayanan mulai pukul 07.00 sampai 15.00 WIB, itu artinya Kades hanya duduk di kursi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“5 hari kerja dituntut pelayanan dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, bahaya itu pak, karena kita hanya duduk di belakang meja sambil mengotak-atik APBDes,”Ujarnya.

Baca Juga :   Puluhan Hektare Tanaman Bawang Terendam Air Akibat Banjir Bandang

Sementara Pj Bupati Pati Henggar Budi Hanggoro memaparkan, Pelaksanaan 5 hari kerja masih dalam tahap uji coba sampai akhir bulan, dan penerapan itu sudah mendapat respon dari Mendagri, dan kemungkinan dalam waktu dekat akan diterapkan.”Ini masih tarap uji coba sampai akhir bulan, dan nanti akan di kaji lagi,”Katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.