Soal Perbup 55, Begini Tanggapan Tapem

“Ketika Perbup 55 ada tuntutan untuk revisi, silahkan, mungkin ada beberapa hal yang tidak relevan lagi, mungkin covid, namun terkait esensi seolah-olah itu ada penyerobotan kewenangan maka itu perlu dikaji lagi, dan soal itu kita perlu bersurat lagi ke Kemendagri atau ke ombudsman yang selama ini memantau,”Ujarnya.

Apabila para Kades meminta agar Perbup 55 itu direvisi atau dicabut, itupun harus ada hal yang mendesak, atau aturan yang dibuat itu tidak sesuai dengan jalur yang itu bertolak belakang dengan Perbup yang dibuat.

“Apabila permintaan ingin dicabut, itu jika ada hal yang mendesak atau krusial, tapi dengan permintaan itu, paling direvisi saja, dan Pak Pj memang sudah ada utusan, agar Perbup itu dikaji, jika perlu direvisi atau dirubah, Karena tuntutan itu, beliau juga sudah mengakomodir,”Tuturnya.

“Dari hasil koordinasi ke Kemendagri dan ombudsman selaku yang merekomendasikan Perbup 45 itu, jika ada Pemdes atau Kades yang mengajukan sendiri kesana, kami sangat berterima kasih,”Tambahnya.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.