“Kami menolak pemberlakukan 5 hari kerja untuk layanan pendidikan, kesehatan dan layanan publik yang sifatnya urgen,”Terangnya.
Sebelumnya, Yusuf mengaku bahwa PCNU sudah mengirimkan surat ke Pj Bupati dan juga sudah audiensi dengan DPRD agar kebijakan 5 hari kerja untuk layanan khusus tidak diberlakukan.
Dari pertemuan itu Pemkab melalui Setda/Bupati membuat Surat edaran pada 31 Oktober 2022 dengan Nomor 061.2/4130 tentang pelaksanaan 5 hari kerja bagi ASN di Pemkab Pati dan surat edaran nomor 061.2/23435 tentang pelaksanaan 5 hari kerja bagi ASN di lingkungan Disdikbud Pati (Disdikbud induk, Korwilcam bidang pendidikan kecamatan dan SKN).
“Alhamdulillah dari hasil pertemuan dengan DPRD dan surat yang disampaikan ke Pj Bupati sudah ada tindaklanjut sebagai evaluasi uji coba 5 hari kerja sesuai surat edaran yang disampaikan,”Cetusnya.
(Ws:01/RedZ1)





