“Berdasarkan informasi tersebut kemudian Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi, kemudian pada hari kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Petugas berhasil mengamankan tersangka Di depan SPBE PERTAMINA Jalan Raya Blora Rembang turut tanah Desa Keser Kecamatan Tunjungan kabupaten Blora,”Ungkap Kasatresnarkoba, Jumat, (25/11/2022).
“Tersangka ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain,”Urai Kasatresnarkoba.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kepada masyarakat, Iptu Edi Santosa berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan.
“Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada,”Pungkas Kasatresnarkoba.
(Ws:01/RedZ1)