“Pimpinan DPRD, berharap pembahasan Pansus Raperda Fasilitasi Pengembangan dibahas paling akhir pada akhir bulan Desember sudah selesai.”Katanya.
Sesuai jadwal yang ditetapkan, pihaknya memastikan Raperda tersebut awal tahun 2023 sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana menjadi payung hukum di daerah penyelenggaraan pengembangan pesantren.
“Setelah Pansus ada paripurna disepakati eksekutif dan legislatif, kemudian dimintakan fasilitasi Gubernur Jawa Tengah Raperda menjadi Perda. Awal 2023 kami pastikan sudah selesai, dan pimpinan sepakat mengawal agar segera menjadi Perda,” pungkasnya.
“Pemda Pati mempunyai aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Nantinya pemerintah setempat mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas pesantren, baik dari bidang pendidikan, dakwah hingga pengembangan masyarakat.”Tambahnya.
(Ws:01/RedZ1)





