PATI, ZonaSatu– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati membebaskan biaya pengusulan sertifikat melalui progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu lantaran untuk biaya pengukuran hingga penerbitan sertifikat sudah di subsidi oleh Pemerintah.
Kepala Bagian (Kabag) Umum BPN Pati Muhammad Masturi mengatakan, Program pengusulan sertifikat melalui PTSL itu gratis ketika berkas yang diusulkan dari desa ke BPN dan dianggap sudah lengkap.
“Mulai pengukuran sampai terbit sertifikat itu yang dibiayai oleh Pemerintah, karena itu ada subsidi,”Ungkapnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Masyarakat hanya dibebani biaya administrasi dari desa, karena tidak mungkin desa menanggung biaya administrasi yang digunakan untuk foto copy berkas, materai dan lain-lain.