DPMPTSP Gelar Bimtek Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Dikatakannya sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) menurut peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang di definisikan sebagai sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko,

“Jadi sistem ini mengintegrasikan sistem di lingkup kabupaten/kota, provinsi dan kementrian/lembaga dengan sistem OSS yang ada di pusat Kementrian Investasi/ BKPM,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Halmahera Utara, Muhammad Tapi Tapi mengatakan sasaran dilaksanakan kegiatan ini adalah terwujudnya pembuatan laporan kegiatan penanaman modal bagi pelaku usaha juga meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha.

Selain itu, memberikan pemahaman kepada pelaku usaha UMKM terkait proses perizinan berbasis resiko melalui sistem Online Single, Submission (OSS) RBA serta meningkatkan kualitas penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya,

“Sasaran meningkatnya minat penanam modal untuk melakukan penanaman modal di daerah,” tandasnya (Man:02/RedZ1).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *