“Kalau Bupati bukan definitif kan begitu, tapi Informasinya eksekutif sudah meminta izin. Tetapi karena banyak, jadi menunggu di Kemendagri, karena soal perizinan ini dari seluruh Indonesia pastinya juga ada, jadi harus dipelajari dulu, tidak serta merta perizinan itu keluar,”Katanya.
Penandatanganan bersama antara DPRD dengan jajaran eksekutif terkait Raperda Pesantren itu tidak bisa terlaksana lantaran daerah dipimpin seorang Penjabat (Pj) bukan definitif, sehingga untuk prosesnya harus minta ijin dulu dari Kemendagri.
“Kemendagri mempunyai tanggungan banyak, terlebih saat ini banyak daerah yang diisi seorang Pj, jadi mau tidak mau untuk prosedurnya harus menunggu ijin dari Kemendagri dulu,”Ujarnya.
“Pembahasan Raperda di dewan kan sudah selesai, meski itu sempat molor, namun itu dinamika, dan sesuai tahapan pembahasan dari pemrakarsa, kemudian dibahas dan diparipurnakan. Lalu disepakati bersama antara Dewan dengan eksekutif. Setelah itu, dimintakan fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.”Terangnya.
(Lot:Ws/Z1)





