PATI, zonasatu.net– Dua orang Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) yang berstatus mantan Narapida (Napi) akan ikut berkompetisi dalam ajang Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2024 mendatang.
Keduanya akan maju sebagai salah satu kader Parpol yang didaftarkan secara langsung pada saat tahapan pendaftaran Bacaleg di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).,
“Dari temuan kami, ada dua mantan napi yang ikut Bacaleg,”Ungkap Plt Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto saat diwawancarai oleh awak media usai menyerahkan berkas hasil verifikasi pada Sabtu, (24/6/2023).
Dijelaskan, Dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, mantan napi tetap diberikan ruang untuk dapat mencalonkan diri sebagai Bacaleg.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.