Hanya saja, dari hasil verifikasi dokumen, perlu adanya kelengkapan berkas yang salah satunya berupa putusan pengadilan untuk Bacaleg, termasuk berkas lain yang harus dilengkapi berupa surat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani masa hukuman di dalam penjara.
“Ada berkas yang belum lengkap, misalkan seperti dokumen putusan dari pengadilan, lalu juga surat bebas dari lapas bagi yang putusan lebih dari 5 tahun serta bukti publikasi dari media massa,”Ujarnya.
Selain itu, KPU juga memberikan kelonggaran untuk perbaikan berkas, dan masing-masing parpol diberikan jeda waktu dari 26 Juni hingga 9 Juli 2029.
“Diharapkan dengan masa jeda itu, dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh Parpol dalam mengumpulkan dokumen yang dirasa kurang.”Tandasnya.
(Lot-Ws/Z1)





