PATI, zonasatu.net || Imam Safi’i atau IS (48), pria asal Lampung, yang berstatus sebagai Narapidana teroris kini sudah bisa menghirup udara segar.
Ia sebelumnya dikenai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Teroris dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Namun kini, IS sudah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Pati sesuai Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Jawa Tengah, Lapas Kelas IIB Pati dengan nomor PAS-1773.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 10 Oktober 2023.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto mengatakan, IS adalah Narapidana yang menjalani masa hukuman selama 4 tahun karena terlibat kasus terorisme.
“Hari ini IS sudah bebas, dan selama menjalani masa hukuman, yang bersangkutan selalu kooperatif.”ungkapnya Jumat (20/10/2023).
Menurutnya, IS sebagai warga binaan selalu mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan dari Lapas Kelas IIB Pati, mulai kegiatan keagamaan hingga mengikuti kegiatan pelatihan kemandirian.
“Setiap kegiatan yang dilaksanakan di Lapas Pati selalu diikuti, artinya pembinaan kepada IS sebagai Napi teroris ini berhasil,”katanya.