Febie mengaku, IS menjalani masa hukuman di Lapas Pati kurang lebih tujuh bulan.
“Yang bersangkutan sebelumnya ditahan di Cikeas, dan dipindahkan disini (Lapas Pati) baru 7 bulan lalu, dan hari ini baru bebas,”tambahnya.
Ditempat yang sama, Imam Safi’i ketika dikonfirmasi mengaku mendapat hukuman selama 4 tahun atas kasus keterlibatannya sebagai anggota yang dilarang oleh pemerintah yakni Jamaah Islamiyah (JI).
“Saya ditahan sejak tahun 2020 lalu di Lapas Cikeas, Bogor. Kemudian mulai bulan April dipindah di Lapas Kelas IIB Pati,” jelasnya.
Meski begitu, IS berjanji tidak akan kembali lagi ke organisasi yang bertentangan dengan negara itu, dan akan memulai usaha baru dengan membuka pabrik roti setelah sampai di kampung halamannya nanti.
“Nanti saya akan buka pabrik roti, dan kebetulan ilmu ini saya dapat dari pembekalan selama saya di tahan di Lapas Pati, alhamdulillah saya sudah bisa, dan pastinya akan saya kembangkan,”janjinya.
(Red)





