“Kami pelaku usaha penangkapan ikan di Pati memohon untuk menunda atau merealisasi pemberlakuan Kepmen Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Harga Acuan Ikan dan tetap diberlakukan Kepmen Nomor 199 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan,”terangnya.
Dalam aksi itu, para pelaku usaha perikanan mengancam jika tuntutan mereka tidak diakomodir, maka akan melakukan aksi lebih besar
“Apabila permohonan kami tidak segera direspon, maka akan kami tindak lanjuti dalam waktu dekat.”ancamnya.
Diketahui, Para pelaku usaha perikanan yang melakukan aksi di kantor Petugas Pendataan Produksi (PPP) terdiri dari sejumlah paguyuban, diantaranya,
- Mitra Nelayan Sejahtera (Purse Seine);
- Mina Santosa (Jaring Tarik Berkantong);
- Mina Samudra Raya Bersatu (Jala Jatuh Berkapal);
Dalam aksinya itu, mereka tidak ditemui oleh kepala kantor PPP Juwana lantaran yang bersangkutan sedang keluar daerah