PATI, zonasatu.net || Puluhan nelayan menggeruduk kantor Petugas Pendataan Produksi (PPP) ikan Juwana pada Sabtu (6/4/2024).
Kedatangan mereka untuk menolak terbitnya Kepmen KP Nomor 29 tahun 2024 tentang Harga Acuan Ikan (HAI) di kantor PPP Bajomulyo Juwana.
Mukit, Ketua Barisan Muda Nelayan Pantura menegaskan, Para pelaku usaha kapal penangkap ikan sangat dirugikan dengan perubahan aturan tersebut.
Olehnya itu, pihak KKP harus segera merubah demi kesejahteraan para nelayan.
Apalagi, KKP merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah, harusnya bisa lebih bijaksana dalam membuat aturan.
“Nelayan bekerja sudah tidak ada hasil, tetapi KKP mengeluarkan Kepmen no 29 tahun 2024 tentang kenaikan HAI, dan itu mengakibatkan PNBP yang harus dibayar nelayan melambung tinggi.”ujarnya
Adapun yang menjadi keberatan para nelayan terhadap terbit dan berlakunya Kepmen Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Harga Acuan Ikan (HAI) disebabkan antara lain :
- Kondisi hasil tangkapan ikan tidak menutup perbekalan, sehingga mayoritas pelaku usaha di Pati mengalami kerugian besar;
- Ketika harga ikan mulai membaik Pemerintah dalam hal ini KKP menaikkan HAI yang tidak wajar (terlalu tinggi)