PATI, zonasatu.net || Pelaku dugaan inses (hubungan sedarah) saat ini sudah diamankan di Polresta Pati
Bahkan, untuk beberapa barang bukti berupa pakaian korban dan handphone tersangka juga sudah diamankan oleh Polisi
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin membenarkan peristiwa tersebut
Menurutnya, Pelaku adalah K (49), telah melakukan hubungan sedarah dengan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku itu di tempat yang berbeda yakni di rumah dan di hotel sejak Maret 2023 lalu
Awalnya, peristiwa terjadi saat korban diajak oleh tersangka yang juga ayah kandungnya untuk pergi jualan dengan mengendarai mobil.
Korban lalu diajak oleh tersangka ke sebuah hotel di wilayah Pati, tapi korban menolak
“Saat itu korban menolak ajakan pelaku, dan korban mengatakan akan melaporkan ke pamannya, tapi pelaku mengancam, apabila nanti melapor ke pamannya, korban akan dibunuh.”ungkap Kasat Reskrim, Selasa (9/7/2024).